NAWAKSARA.ID
home reading Aplikasi
user
LOGIN Install app Beri masukan Privacy police Hubungi kami Adopsi website
ANDA AKAN LOGOUT ?

sentuh disini

PROFIL
PARTNER
BLOG
PROJEK
PUSTAKA
DOWNLOAD
MERCHANDISE
KONTAK
Introduction

Nawaksara is a collection of personal works related to culture, history, arts, and literature which were produced for the purpose of dedication and knowledge development.

Themes

Nusantara | Budaya | Tradisi | Sejarah | Seni | Sastra | Bahasa | Aksara | Manuskrip | Filsafat | Sofistik | Agama | Mistik | Kebatinan | Teknologi Informasi | Digitalisasi |

Around the Web
Supported By :

Intip ruang lain dulu ya !

Mimin masih mencari inspirasi
untuk mengisi konten di bagian sini
kalo ada ide, hubungi mimin pake tombol di bawah

  1. Home
  2. Blog
  3. Halalbihalal dalam naskash kuno

NAWAKSARA.ID

Collection of personal works were produced for the purpose of dedication and knowledge development.
find me on : nawaksara.id | @nawaksara.id | nawaksara channel

Diakses Pada: 2026-10-17 06:06:51
Sumber : https://nawaksara.id/wiyata/halalbihalal-dalam-naskash-kuno/

Halalbihalal: Dari Teks Naskah Kuno Hingga Konteks Masa Kini

25 April 2025 | 1700 | By : Nawaksara


Halalbihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang biasa dilakukan setelah Idul Fitri, di mana masyarakat saling memaafkan dan mempererat silaturahmi. Tradisi ini tidak hanya memiliki makna religius, tetapi juga sosial dan budaya yang mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia. Untuk memahami tradisi ini secara komprehensif, perlu ditelusuri dari aspek bahasa, sejarah, hingga peranannya dalam konteks masa kini.

Etimologi "Halalbihalal"

Secara linguistik, istilah "halalbihalal" berasal dari bahasa Arab, di mana kata "ḥalāl" (حَلَال) secara umum berarti diperbolehkan atau tidak terlarang. Dalam konteks hukum Islam, kata ini sering kali dipasangkan sebagai antonim dari kata "ḥarām" (حَرَام) yang berarti dilarang atau tidak diperbolehkan. Namun, dalam konteks tradisi silaturahmi, makna halal mengalami pergeseran semantik, kata ini tidak lagi semata-mata merujuk pada status hukum boleh atau tidak boleh, melainkan mengandung pengertian pembebasan, yakni pembebasan dari kesalahan atau penghapusan dosa, yang secara sosial dimaknai sebagai pemaafan (pemberian maaf).

Adapun partikel bi (بِ) dalam bahasa Arab merupakan salah satu huruf jarr (kata depan) yang berfungsi menghubungkan kata benda dengan makna tertentu. Dalam konteks frasa halal bi halal, partikel bi membentuk konstruksi yang mengandung makna relasional. Secara semantik, penggunaan bi di sini mengandung makna musyārakah, yaitu tindakan timbal balik atau saling melibatkan antara dua pihak. Maka, frasa halal bi halal dapat diinterpretasikan sebagai sebuah ekspresi saling menghalalkan, dalam arti saling memaafkan, membebaskan kesalahan, dan menghapuskan dosa satu sama lain.

Sama seperti kata halal, frasa halalbihalal juga telah menjadi kata serapan dalam berbagai bahasa di Nusantara, termasuk ke dalam bahasa Indonesia. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, kata halalbihalal dapat ditemukan dengan dua makna leksikal, yaitu: (1) hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang; (2) silaturahmi[1]

Selain dalam KBBI, istilah halalbihalal juga tercatat dalam Kamus Bahasa Jawa atau Bausastra yang disusun oleh Poerwadarminta pada tahun 1939. Dalam Bausastra ditemukan dua entri yang serupa, yaitu: (1) alal běhalal: ngaběkti marang wong-wong tuwa (ḍeḍuwuran) pěrlu njaluk pangapura (ing mangsa Lěbaran); dan (2) halal-bahalal, halal-balal: paḍa déné njaluk pangapura (salaman ut. ujung ing mangsa Lěbaran)[2].

Makna yang lebih eksplisit mengenai istilah halalbihalal juga dapat ditemukan dalam Bausastra Indonesia-Jawi, yang juga disusun oleh Poerwadarminta dan diterbitkan pada tahun 1979. Dalam buku ini, terdapat entri alal-bahalal atau alalbihalal yang diartikan sebagai apura-ingapura ing nalika lěbaran[3] , yang berarti saling memaafkan pada waktu Lebaran. Makna yang serupa juga dijelaskan dalam buku Serat Warnasari[4] , yang disusun oleh Padmasusastra dan diterbitkan lebih awal, yaitu cetakan tahun 1925.

Halalbihalal dalam Catatan Naskah Kuno Jawa

Tradisi kunjung-mengunjungi telah menjadi bagian dari watak dasar manusia sebagai makhluk sosial. Di Nusantara, laku ini terwujud dalam bentuk tilik antar saudara, sowan ke orang tua, kunjungan resmi antara elite kerajaan atau tradisi sowan antara rakyat dan raja. Dalam perjalanan waktu, khususnya setelah pengaruh Islam mengakar, tradisi kunjung-mengunjungi ini mengambil bentuk baru yang dikenal sebagai Halalbihalal. Menariknya, tradisi Halalbihalal ini tidak hanya hidup dalam praktik masyarakat, tetapi juga tercatat dalam berbagai naskah kuno Jawa yang menunjukkan bahwa tradisi ini telah menjadi bagian penting dari tata laku budaya di masa lalu.

1. Sajarah Pangéran Ngampéldénta
Gambar 1: Lembar naskah Sajarah Pangéran Ngampéldénta, yang berisi kutipan “halal”

Catatan paling tua mengenai laku Halalbihalal adalah sebuah naskah tedhakan (naskah salinan, bisanya disertai tambahan konteks terkini atau interpretasi dari sudut pandang penyalin) yang menceritakan tentang kisah Pangeran Karangkamuning, menantu Pangeran Rahmat Ngampeldenta, ketika ia masih tinggal di Jepara di tengah kekhusyukannya menjalankan tirakat yang disebut sebagai anangět hal.

ꦮꦺꦴꦁꦗꦥꦫꦱꦩꦶꦲꦺꦴꦂꦩꦠ꧀ꦉꦒ꧀ꦏꦱꦸꦊꦢ꧀ꦏꦢꦶꦥꦺꦴꦭꦃꦲꦶꦁꦩꦚ꧀ꦗꦶꦁꦔꦱꦲꦸꦩ꧀ꦩꦏꦠꦼꦤ꧀꧈ꦱꦩꦶꦏꦗꦮꦠ꧀ꦠꦔꦤ꧀꧈ꦱꦩꦶꦲꦩꦭꦩ꧀ꦥꦃꦲꦭꦭ꧀꧈ꦱꦩꦶꦲꦩꦉꦏ꧀ꦏꦶꦏꦫꦁꦏꦩꦸꦤꦶꦁ꧈ꦥꦔꦺꦫꦤ꧀ꦤꦶꦁꦏꦫꦁꦏꦩꦸꦤꦶꦁꦧꦺꦴꦠꦼꦤ꧀ꦩꦼꦢꦭ꧀꧉

"... wong japara sami hormat rěg kasulěd kadi polahing manjing ngasahum makatěn, sami kajawatangan, sami amalampah halal, sami amarěki karang kamuning, pangéran ing karang kamuning botěn mědal..."[5]

Dalam kutipan ini, frase “amalampah halal” muncul setelah ungkapan “ajawat tangan,” yang menunjukkan bahwa tradisi Halalbihalal lekat dengan praktik berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan. Yang menarik, peristiwa ini tidak terjadi dalam konteks hari raya, melainkan saat Pangeran Karangkamuning sedang menjalani tirakat selama tujuh hari tujuh malam dalam keheningan. Artinya, praktik Halalbihalal tidak semata-mata terkait dengan waktu tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari laku spiritual dan sosial dalam suasana yang lebih personal dan kontemplatif.

Berdasarkan keterangan yang tercatat pada sampul dalam, naskah yang kini tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden dengan kode katalog Or. 8657 ini merupakan salinan dalam bentuk copy-paper yang dibuat pada tahun 1960 atas naskah asli yang sebelumnya disimpan di Indonesian Universiteit (cikal bakal Universitas Indonesia). Dilihat dari corak hurufnya, naskah ini kemungkinan berasal dari paruh akhir abad XVI, yang tampaknya merupakan naskah salinan dari teks yang lebih tua, dengan gaya penulisan khas pesisiran. Berdasarkan catatan dari kolofonnya, isi naskah ini merupakan catatan sejarah lisan yang diwariskan secara turun-temurun, dimulai dari kisah Ratu Muda Cempa, ibunda Pangeran Ngampeldenta (Sunan Ampel) hingga Pangeran Wuryapada (Sunan Muria), bahkan naskah ini juga ditulis di kompleks makam Wuryapada.

2. Babad Cěrbon

Gambar 2: Lembar naskah Babad Cerbon, yang berisi kutipan “halal bah halal”
Kutipan mengenai praktik Halalbihalal dalam naskah ini hampir sama dengan yang tercatat dalam sumber sebelumnya, yaitu tentang masyarakat Jepara yang melakukan kunjungan kepada Pangeran Karangkamuning. Namun, dalam teks ini, ditulis dengan aksara Pegon, diksinya lebih jelas dengan menyebut frasa “halal bah halal” serta mencantumkan lokasi yang lebih spesifik, yakni di Masjid Kaum.

وَوڠ جَاڤَارَا كَاسُولٓد ڤَولَاهِيڠ مَسجِد كَاهُوم سَامِي أَجَاوَت تَاڠَن، سَامِي أَمَالَمڤَه حلَال بحلَال، سَامِي رَاوُوه أَمَارٓك دَاتٓڠ ڤَاڠَيرَن كَارَڠ كَامُونِيڠ، ڤَاڠَيرَن كَارَڠ كَامُونِيڠ بَوتٓن مِييَوس

"... wong japara kasulěd polahing masjid kahum sami ajawat tangan, sami amalampah halal bahalal, sami rawuh amarěk datěng pangéran karang kamuning, pangéran karang kamuning botěn miyos..."[6]

Naskah Babad Cěrbon yang tersimpan di Perpustakaan Nasional RI dengan kode CS. 105 / CS. 114 merupakan salah satu contoh naskah bertipe salin-tambah yang umum dijumpai dalam tradisi penulisan historiografi Jawa. Naskah ini mengisahkan sejarah panjang yang diawali dari tokoh Putri Campa yang menurunkan seorang ulama besar pelopor dakwah Islam di Jawa, berlanjut hingga kisah para pangeran Cirebon.

Dari struktur dan gaya narasinya, tampak bahwa naskah ini merupakan hasil kompilasi dari sumber-sumber yang lebih tua dengan tambahan cerita baru yang disesuaikan dengan konteks kejadian dan nama-nama tokoh lokal di mana naskah ini ditulis. Versi lain dari naskah serupa dengan penambahan konteks lokal adalah naskah Hikayat Hasanudin, ceritanya selalu dimulai dari kisah seorang Putri dari Kerajaan Campa, kemudian kisah keluarga para Pangeran yang diturunkan dari Ngampeldenta, lalu ditambahi dengan sisipan kisah tentang silsilah keluarga Sultan Hasanudin dari Banten, yang menjadi titik sambung antara narasi spiritual para wali dan sejarah dinasti kerajaan-kerajaan pesisir di Jawa bagian barat.

3. Sejarah Sagung ing Para Ratu
Gambar 3: Lembar naskah Sagung-ing Para Ratu yang memuat kutipan “Halal bah Halal”

Sumber berikutnya adalah sebuah naskah koleksi Mackenzie (1754–1821) yang tersimpan di British Library, sebuah naskah yang menceritakan tentang genealogi raja-raja Jawa yang dimulai dari kisah manusia pertama Adam, kemudian mempunyai keturunan nabi-nabi lalu terus secara turun temurun melahirkan para raja-raja di tanah Jawa. Oleh karena naskah ini sarat dengan muatan kisah perjalanan para pendakwah Islam, maka di dalamnya juga terdapat cerita tentang seorang wali yang dikenal sebagai Sunan Bonang atau Maulana Makhdum. Diceritakan sang Sunan menemui gurunya lalu terjadilah percakapan dan diakhiri dengan laku Halal bah halal.

ꦏꦮꦂꦤꦲꦯꦸꦟꦤ꧀ꦩꦏꦼꦢꦸꦩ꧀ꦱꦶꦫꦩꦿꦶꦁꦯꦺꦲꦭꦸꦭꦶꦩꦤ꧀ꦒꦸꦫꦸ꧈ꦮꦸꦱ꧀ꦢꦔꦸꦒꦺꦤ꧀ꦥꦠꦏꦺꦤꦤ꧀꧈ꦯꦺꦲꦭꦸꦭꦶꦩꦤ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦠꦱꦶꦃ꧈ꦲꦤꦼꦝꦲꦭꦭ꧀ꦧꦃꦲꦭꦭ꧀

"... kawarnaha sunan makědum sira mring śèh aluliman guru, wus dangu gén patakénan, śéh aluliman minta sih, aněḍa halal baḥ halal..."[7]

Frasa “aněḍa halal baḥ halal” dalam kutipan ini memperlihatkan hubungan antara murid dan guru. Dalam tradisi pesantren dan tarekat, proses “minta sih” (memohon maaf dan kasih sayang) sering kali terjadi bukan sekadar ritual sosial, tetapi juga dilakukan dalam rangka transmisi spiritual pada praktik pengijazahan sanad ilmu atau tashfiyah (penjernihan hati). Halalbihalal dengan berjabat tangan sebagai praktik tashilul qalb (pelembutan hati) yang didahului oleh perenungan, dan dilakukan dengan penuh kesungguhan. Pada kalangan elite keagamaan yang dianggap mempunyai otoritas keilmuan, Halalbihalal merupakan bagian dari proses suluk untuk memperbaiki hubungan batin antara guru dan murid serta menjaga ketersambungan genealogi ilmu atau laku tarekat (amaliah).

Naskah Sejarah Sagung-ing Para Ratu, yang tersimpan dengan kode katalog MSS JAV 10 merupakan manuskrip historiografis Jawa yang mememuat catatan peristiwa-peristiwa dan tokoh-tokoh penting seputar dinasti dan bangsawan Jawa. Berdasarkan keterangan kolofon tertulis candrasengkala (kronogram) yang berbunyi “7 Ramělan nir paněmbah ing panḍita aji”, yang ditafsirkan menjadi 7 Ramadan 1720 tahun Jawa, atau bertepatan dengan 8 April 1794 Masehi. Naskah ini diperoleh oleh Kolonel Colin Mackenzie saat melakukan ekspedisi lapangan melintasi Lasem, Rembang, hingga Kudus pada tahun 1812 sebagai bagian dari proyek dokumentasi budaya di bawah kepemimpinan Thomas Stamford Raffles.

4. Babad Jawi
Gambar 4: Lembar naskah Babad Jawi yang memuat kutipan “aněḍa halal”

Naskah berikutnya masih merupakan bagian dari koleksi Mackenzie yang tersimpan di British Library. Naskah ini merupakan dokumen penting dari awal abad ke-19, yang menceritakan tentang sejarah Jawa. Berdasarkan keterangan di dalamnya, naskah ini disusun di bawah pengawasan Adipati Lasem Yudanagara dan tim mantri kantornya atas permintaan Kolonel Colin Mackenzie, dan secara resmi diserahkan kepadanya pada 4 Mei 1812 di Kudus, tak lama setelah Mackenzie melakukan perjalanan lapangan ke Lasem pada April tahun yang sama. Jika sumber-sumber sebelumnya menceritakan tentang aktivitas Halal tokoh-tokoh ulama atau Wali, pada teks ini cerita tentang prosesi Halalbihalal ini dilakukan oleh Kyai Ageng Mentaram ketika berkunjung ke Pengging.

ꦏꦶꦪꦲꦶꦲꦒꦼꦁꦩꦼꦤ꧀ꦠꦫꦩ꧀꧈ꦏꦂꦱꦤꦶꦫꦲꦫꦺꦫꦺꦤ꧀ꦔꦸꦗꦸꦁꦔꦶꦁꦥꦼꦁꦒꦶꦁ꧈ꦏꦂꦱꦲꦤꦼꦝꦲꦭꦭ꧀꧉ꦏꦾꦲꦶꦲꦒꦼꦁꦩꦼꦠꦫꦩ꧀ꦤꦺꦁꦥꦼꦁꦒꦶꦁ꧈ꦲꦤꦼꦤꦼꦝꦩꦿꦶꦁꦏꦁꦩꦸꦂꦧꦗꦒꦢ꧀꧈ꦱꦩꦢꦾꦕꦺꦴꦤ꧀ꦢꦿꦭꦩꦶꦤꦺ꧈ꦱꦶꦪꦁꦢꦭꦸꦲꦤꦼꦏꦸꦁ꧈ꦲꦩꦭꦢꦶꦱꦼꦩꦺꦢꦶꦲꦼꦤꦶꦁ

“... kiyai agěng měntaram, karsanira arérén ngujung ing pěngging, karsa aněḍa halal. kyai agěng mětaram néng pěngging, aněněḍa mring kang murba jagad, samadya cândra laminé, siyang dalu aněkung, amaladi sěmédi ěning...”[8]

Frasa “aněḍa halal” (memohon ampun) dalam kutipan ini memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan dibandingkan dengan praktik aněḍa halal pada sumber sebelumnya, yang dipraktikkan secara timbal balik (reciprocal action) melalui jabat tangan dan saling memaafkan antara dua pihak. Pada konteks naskah ini, istilah aněḍa halal merujuk pada laku spiritual yang bersifat individual.

Praktik aněḍa halal yang dilakukan oleh Kyai Ageng Mentaram di Pengging bukanlah bentuk sosial-interpersonal, melainkan suatu bentuk permohonan ampun dan penyucian diri yang dilakukan secara serius melalui praktik semedi, dalam hal ini Kyai Ageng mentaram menjalani laku manekung (beribadah dengan khusyuk) dalam kesunyian selama satu bulan lamanya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Sang Maha Kuasa agar menerima restu serta petunjuk ilahiah sehingga ia layak untuk mendirikan tahta Mataram. Praktik aněḍa halal dalam naskah ini lebih menyerupai proses kontemplasi transendental, di mana individu berusaha memperoleh legitimasi spiritual secara langsung dari Yang Mahasuci, bukan melalui interaksi sosial, melainkan melalui laku batin dengan penuh kesungguhan.

5. Sěrat Bantah Kakalih
Gambar 5: Sampul naskah Serat Bantah Kakalih

Naskah ini adalah salah satu jenis sastra etis dalam tradisi Jawa modern, lahir pada masa awal suksesi percetakan buku-buku beraksara Jawa oleh penerbitan Eropa, diterbitkan oleh Van Dorp & Co. pada tahun 1872. Naskah ini mengangkat perdebatan filosofis antara dua tokoh yang mempertentangkan gagasan-gagasan dasar mengenai makna hidup, seperti bagaimana filosofi antara “arti” (makna) dan “arta” (harta), atau antara prinsip ajaran berbasis spiritual dan kebutuhan dasar yang bersilat material.

Hal yang paling menarik dari naskah ini adalah mengenai sikap komplementer yang alih-alih memperdebatkan dua pandangan yang berbeda, melainkan menganggapnya sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dan perlu diolah sebagai keseimbangan dalam mencapai kasampurnan ing urip (hidup sempurna secara utuh). Ajaran inilah yang dianggap sebagai refleksi nilai keselarasan dalam budaya Jawa. Salah satu contoh kasus perdebatan dalam naskah ini, yang berkaitan dengan tradisi Halalbihalal adalah kutipan berikut:

ꦪꦺꦏꦸꦲꦂꦠꦶꦭꦮꦤ꧀ꦲꦂꦠ꧈ꦭꦩꦸꦤ꧀ꦤꦸꦮꦸꦤ꧀ꦱꦏ꧀ꦱꦠ꧀ꦏꦩ꧀ꦧꦃꦧꦶꦭꦻ꧈ꦲꦸꦮꦶꦱ꧀ꦏꦏꦶꦱꦸꦠꦤꦶꦁꦱꦸꦤ꧀꧈ꦥꦿꦤꦶꦠꦶꦩꦾꦁꦥꦿꦪꦠ꧀ꦤ꧈ꦱꦭꦩꦤꦧꦧꦺꦴꦏꦏꦶꦲꦤꦏ꧀ꦲꦶꦁꦱꦸꦤ꧀꧈ꦥꦝꦲꦭꦭ꧀ꦧꦲꦭꦭ꧈ꦢꦺꦤꦶꦫꦱꦼꦭꦶꦁꦩꦁꦉꦠꦶ

"... yéku arti lawan arta, lamun uwun saksat kambah bilai, uwis kaki sutaningsun, praniti myang prayatna, salamana babo kaki anak ingsun, paḍa halal bahalala, dénira sěling mangrěti..."[9]

Frasa “paḍa halal bahalala” di sini merupakan kata perintah untuk melaksanakan tindakan saling memaafkan, sekaligus menunjukkan upaya untuk membangun pengertian bersama di tengah perbedaan pendapat. Praktik Halalbihalal dalam konteks ini menjadi ruang untuk menyelesaikan konflik melalui dialog yang dilandasi niat baik dan saling menghormati. Pada prinsipnya, ajaran yang ingin disampaikan melalui naskah ini adalah mengenai sikap bahwa perdebatan bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan lawan bicara, melainkan mencari titik temu yang saling melengkapi. Artinya, tradisi Halalbihalal pada dasarnya merupakan medium rekonsiliasi baik dalam hal menuju kesepahaman intelektual ataupun kesepakatan sosial.

6. Menak Jaminambar Jilid III
Gambar 6: Sampul naskah Menak Jaminambar

Cerita Menak adalah salah satu serial populer dalam sastra Jawa yang di antarnya merupakan karya pujangga keraton Surakarta, Yasadipura I (1729–1803). Sebagian besara naskah cerita menak diterbitkan oleh Balai Poestaka atau Batavia Centrum. Cerita Menak Jaminambar sendiri diterbitkan dalam tiga jilid antara tahun 1933 sampai 1941. Cerita ini mengisahkan konflik antara Wong Agung dan Prabu Rabus Samawati, penguasa Jaminambar yang sesat karena mengaku sebagai Tuhan. Dalam salah satu bagian teks terdapat kutipan yang menceritakan seorang tokoh bernama Sultan Agung Jamintoran melakukan pertemuan semacam silaturahmi dengan keluarga Sultan Kamidil Ngalami, dan melaksanakan Halal bihalal.

ꦮꦸꦱ꧀ꦥꦩꦶꦠ꧀ꦱꦿꦶꦟꦫꦥꦠꦶ꧈ꦱꦸꦭ꧀ꦠꦤ꧀ꦲꦒꦸꦁꦗꦩꦶꦤ꧀ꦠꦺꦴꦫꦤ꧀꧈ꦲꦉꦫꦁꦏꦸꦭꦤ꧀ꦲꦁꦏꦠꦺ꧈ꦭꦤ꧀ꦱꦸꦭ꧀ꦠꦤ꧀ꦏꦩꦶꦢꦶꦭ꧀ꦔꦭꦩ꧀꧈ꦩꦶꦮꦃꦝꦠꦼꦁꦏꦁꦥꦸꦠꦿ꧈ꦠꦸꦮꦶꦤ꧀ꦱꦒꦸꦁꦥꦫꦫꦠꦸ꧈ꦮꦸꦱ꧀ꦱꦩꦾꦲꦭꦭ꧀ꦧꦲꦭꦭ꧀

"...wus pamit sri narapati, sultan agung jamintoran, arěrangkulan angkaté, lan sultan kamidilngalam, miwah ḍatěng kang putra, tuwin sagung para ratu, wus samya halal-bahalal..."[10]

Sama seperti sumber-sumber sebelumnya, praktik Halalbilal dalam naskah ini juga menceritakan pertemuan antar elite yang dilakukan dengan kerendah hatian dan saling mengasihi, terbukti dari kata arěrangkulan yang makna leksikalnya berarti saling berpelukan. Dalam kasus ini pertemuan yang disertai dengan aktivitas Halalbihalal ini disertai dengan motif saling memaafkan dan mempererat hubungan setelah peristiwa besar atau konflik.

Istilah halal-bahalal dalam kasus ini merupakan simbol rekonsiliasi politik dalam lingkup kerajaan. Penggunaan istilah Halalbihalal dalam hal ini merupakan suatu praktik sosial-interpersonal yang telah meresap ke dalam etika birokrasi dan diplomasi. Sejak semula, tradisi Halalbihalal tampaknya bukan hanya merupakan praktik religius yang hidup di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola sosial yang menjembatani hubungan kekuasaan. Artinya, ajaran Islam dalam hal silaturahmi, khususnya praktik saling maaf-memaafkan yang kemudian disebut dengan istilah Halalbihalal, telah diserap ke dalam kebudayaan lokal secara menyuluh di berbagai lapisan masyarakat.

7. Serat Cênthini Jilid X
Gambar 7: Sampul Serat Centhini edisi Kamajaya

Salah satu naskah paling populer dalam literatur sastra Jawa adalah Serat Centhini. Sebuah karya sastra monumental yang disusun dalam bentuk macapat oleh para pujangga istana Surakarta pada tahun 1815, atas prakarsa putra mahkota (kelak Pakubuwana V). Naskah ini bisa dikatakan sebagai ensiklopedia kebudayaan Jawa, karena di dalamnya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa, mulai dari pendidikan agama, adat istiadat, hingga praktik budaya dan spiritualitas. Salah satu kutipan dalam naskah ini yang berkaitan dengan tradisi Halal bihalal adalah pertemuan antara para penghulu urusan agama di dalam lingkungan kerajaan:

ꦭꦤ꧀ꦩꦿꦶꦁꦮꦶꦫꦚ꧀ꦕꦤꦩꦿꦠꦸꦮꦺꦏꦶ꧈ꦱꦩꦾꦫꦫꦏꦼꦠꦤ꧀ꦥꦫꦶꦩꦂꦩ꧈ꦩꦶꦮꦃꦩꦿꦶꦁꦏꦢꦔꦺꦏꦧꦺꦃ꧈ꦲꦤꦺꦴꦂꦥꦁꦉꦥꦤꦶꦥꦸꦤ꧀꧈ꦲꦶꦔꦭꦠꦶꦫꦥꦿꦱꦩꦶ꧈ꦩꦶꦤ꧀ꦠꦲꦭꦭ꧀ꦧꦲꦭꦭ꧀꧈ꦮꦸꦱ꧀ꦩꦏ꧀ꦭꦸꦩ꧀ꦩꦶꦤꦏ꧀ꦭꦸꦩ꧀꧈ꦮꦫꦠꦥꦱꦭꦩꦶꦫ꧈ꦩꦿꦶꦁꦥꦔꦸꦭꦸꦲꦱꦿꦢꦼꦤ꧀ꦠꦩꦾꦁꦤꦸꦫꦶꦥꦶꦤ꧀꧈ꦩꦾꦁꦩꦺꦴꦢꦶꦤ꧀ꦱꦶꦤꦭꦩꦤ꧀

"...lan mring wirancana mratuwéki, samya rarakětan parimarma, miwah mring kadangé kabéh, anor pangrěpanipun, ingalatira pra sami, minta alalbahalal, wus maklum-minaklum, warata pasalamira, mring pangulu asraděnta myang nuripin, myang modin sinalaman..."[11]

Dalam kutipan di atas, frasa “minta alalbahalal" menunjukkan kemiripan leksikal dengan ungkapan “aněḍa halal” yang muncul pada beberapa naskah sebelumnya. Hal lain yang lebih penting adalah frasa alalbahalal secara langsung disandingkan dengan ungkapan “maklum-minaklum”, yang secara semantik mengandung arti pemahaman bersama tanpa perlu klarifikasi atau penjelasan ulang yang eksplisit.

Dalam konteks sosial, maklum-minaklum bisa diartikan sebagai sebuah kesadaran kolektif untuk melepaskan curiga, dosa, kesalahan, beban, atau rasa bersalah yang mungkin tertinggal di antara sesama, berbeda dari makna leksikal seperti apura-ingapura yang menekankan adanya tuntutan permohonan maaf secara pribadi dan verbal, maklum-minaklum lebih bersifat implisit dan komunal. Dalam naskah ini, alalbahalal tidak sekadar menjadi sebagai ritual antarindividu, melainkan sebagai bagian dari etika bersama yang menjaga keseimbangan dan keutuhan hubungan sosial.

8. Majalah Narpawandawa Surakarta (Persatoean, Solo, 1936)
Gambar 8: Sampul Majalah Narpawandawa Surakarta

Majalah Narpawandawa diterbitkan oleh organisasi priayi di Surakarta, Persatoean, dalam beberapa edisi terutama terbitan yang bertepatan dengan momen ramadhan atau Syawal, sering kali memuat artikel mengenai perayaan Lebaran dan tradisi silaturahmi atau Halalbihalal. Misalnya, dalam edisi November tahun 1937 tertulis: "Wontěnipun saběn lebaran Siyam, sami daměl alal bihalal, amargi manungsa punika amung tansah kěbak ing panggodha," yang berarti bahwa setiap Lebaran, masyarakat melakukan alal bihalal karena manusia selalu dipenuhi godaan. Tradisi ini dianggap sebagai sarana untuk menyambung kasih sayang (nyambung sih) dan saling memaafkan (apura-ingapura), serta dianjurkan oleh pihak kerajaan untuk menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat.

9. Majalah Kajawen (Balai Poestaka, Batavia 1926-1942)
Gambar 8: Sampul Majalah Narpawandawa Surakarta

Tak jauh berbeda dengan majalah sebelumnya, Majalah Kajawen yang diterbitkan oleh Balai Poestaka di Batavia juga sering kali melaporkan kegiatan perayaan Lebaran di tengah masyarakat Jawa, di antaranya tentu melibatkan unsur halal bihalal. Dalam sebuah laporan pada edisi bulan September 1940, disebutkan bahwa telah menjadi kebiasaan setiap tahun dibentuk panitia penyelenggara perayaan Lebaran yang dipimpin oleh Dr. Moenandar, yang bertujuan untuk menghibur anak-anak dan mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa praktik Halalbihalal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Jawa sebelum diresmikan sebagai istilah nasional pasca-kemerdekaan.

10. Dokumen Belanda

Selain dari majalah seperti Narpawandawa dan Kajawen, jejak historis tradisi Halalbihalal juga dapat ditelusuri melalui berbagai surat kabar dari era Hindia Belanda dan masa pendudukan Jepang. Arsip-arsip lama yang kini tersedia secara daring melalui platform delpher.nl menunjukkan bahwa praktik silaturahmi dan saling memaafkan selepas bulan Ramadan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Muslim di Jawa dan kota-kota besar lainnya. Dalam surat kabar seperti Soerabaijasch Handelsblad, De Locomotief, De Indische Courant, Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië, dan Bataviaasch Nieuwsblad, terdapat laporan mengenai kegiatan umat Islam yang merayakan Idulfitri dengan berkumpul, saling bersalaman, dan mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk mempererat hubungan. Meskipun istilah "Halalbihalal" tidak selalu digunakan secara konsisten, praktik yang merepresentasikan nilai-nilai yang sama telah diwartakan secara luas oleh media kolonial Belanda, bahkan sejak awal abad ke-20.

Pada masa pendudukan Jepang, surat kabar seperti Asia Raya yang dikelola oleh otoritas militer Jepang, juga memuat berita mengenai tradisi silaturahmi masyarakat pribumi pada momen Lebaran, yang digambarkan sebagai bentuk solidaritas dan ketertiban masyarakat. Pencarian dengan kata kunci seperti "Halalbihalal", "silaturahmi Lebaran", atau "Idoel Fitri" di platform Delpher mengungkap kontinuitas tradisi ini dalam lintasan waktu yang panjang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun istilah "Halalbihalal" baru dipopulerkan dalam tataran nasional pascakemerdekaan, praktiknya telah mengakar kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak lama.

Peran KH. Wahab Chasbullah dalam Mempopulerkan Tradisi Halalbihalal

Gambar 9: Potret Kiai Wahhab Chasbullah bersama Bung Karno

Istilah Halalbihalal dalam konteks kenegaraan Indonesia pertama kali dipopulerkan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah, seorang ulama dan pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Pada tahun 1948, Indonesia menghadapi situasi politik yang tidak stabil pasca-kemerdekaan, dengan ketegangan antara kelompok-kelompok politik dan pemberontakan di berbagai daerah.

Dalam suasana tersebut, Presiden Soekarno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk meminta saran dalam meredakan ketegangan politik. KH. Wahab menyarankan untuk mengadakan pertemuan silaturahmi antar-elit politik dengan istilah "Halalbihalal", yang dimaknai sebagai upaya saling memaafkan dan menghalalkan kesalahan masa lalu demi persatuan bangsa. Menurut KH. Wahab:

"Para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan."
~dikutip dari NU Online

Saran ini diterima oleh Presiden Soekarno, dan sejak saat itu, tradisi Halalbihalal menjadi bagian dari budaya nasional Indonesia.

Kontestasi Simbolik atas Istilah “Halalbihalal”

Gambar 10: Sampul Majalah Soewara Moehammadijah pada salah satu edisi

Meskipun KH. Wahab Chasbullah memiliki peran yang tidak dapat disangkal dalam mempopulerkan istilah Halalbihalal dalam ranah kenegaraan, khususnya melalui inisiasinya pada masa Presiden Soekarno pasca-kemerdekaan, narasi mengenai asal-usul istilah ini ternyata tidak tunggal. Di luar jejaring Nahdlatul Ulama, terutama dari kalangan Muhammadiyah, muncul catatan historis yang mengindikasikan bahwa istilah serupa telah digunakan jauh lebih awal. Salah satu buktinya adalah artikel dalam Soeara Moehammadijah edisi No. 5 tahun 1924, yang mencantumkan frasa Alal Bahalal dan Chalal bil Chalal dalam konteks sosial-keagamaan. Meskipun istilah ini belum menyentuh ranah politik, keberadaannya menunjukkan bahwa penggunaan Halalbihalal telah tumbuh secara organik sebagai ekspresi budaya Islam lokal dalam membangun harmoni sosial dan spiritual.

Dari sini terlihat bahwa Halalbihalal bukanlah ciptaan tunggal dari satu kelompok atau individu, melainkan hasil dari pergulatan kultural yang lebih luas di masyarakat Muslim Indonesia. Kontestasi mengenai siapa yang pertama kali menggagas istilah ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk kompetisi simbolik atas representasi kultural dalam lanskap identitas keislaman di Indonesia. Dalam konteks ini, perebutan narasi bukan sekadar soal siapa yang “lebih dulu,” tetapi juga soal siapa yang lebih berhasil menginstitusikan simbol tersebut dalam ingatan kolektif bangsa.

Namun demikian, penting untuk disadari bahwa perdebatan ini tidak serta-merta harus dibaca sebagai pertikaian ideologis. Sebaliknya, perdebatan semacam ini boleh diartikan sebagai dinamika intelektual yang dapat memperkaya sejarah kebudayaan Islam Indonesia. Faktanya adalah sebuah sejarah tidak pernah monolitik, melainkan selalu hidup dalam keberagaman interpretasi, dan tentunya keragaman sumber data yang dibaca. Dalam hal ini, Halalbihalal menjadi contoh menarik bagaimana sebuah istilah ritual sosial keagamaan bisa mengisi ruang-ruang dinamika intelektual hingga kebijakan pada tataran elit.

Halalbihalal dalam Konteks Sosial Budaya Kontemporer Indonesia

Tradisi Halalbihalal telah berkembang menjadi bagian integral dari budaya sosial keagamaan masyarakat Indonesia. Meskipun berakar pada nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya silaturahmi dan saling memaafkan, praktik ini telah melintasi batas-batas sektarian dan menjadi praktik kolektif lintas komunitas, institusi, dan bahkan lintas agama. Dalam konteks kontemporer, Halalbihalal tidak hanya berlangsung di lingkungan keluarga dan komunitas saja, tetapi juga di institusi pemerintahan, organisasi non-keagamaan, korporasi, perguruan tinggi, hingga komunitas diaspora Indonesia di luar negeri. Fenomena ini menunjukkan bahwa Halalbihalal telah bertransformasi menjadi sebuah ritus sosial yang fleksibel, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat multikultural.

Dalam praktiknya, Halalbihalal menjadi lebih dari sekadar forum permintaan maaf pasca-Idulfitri, dalam banyak hal tradisi ini berfungsi sebagai medium rekonsiliasi sosial, tempat di mana ketegangan, konflik personal, atau kesalahpahaman dapat diredam dalam suasana kekeluargaan dan spiritual. Tidak jarang, pertemuan Halalbihalal juga dimanfaatkan sebagai momen untuk menyusun agenda-agenda strategis komunitas atau institusi, memperkuat jaringan sosial, dan menyegarkan kembali solidaritas kolektif yang mungkin mulai melemah oleh dinamika keseharian dalam satu tahun yang sudah terlewati.

Dari perspektif antropologi budaya, Halalbihalal dapat dipahami sebagai salah satu bentuk cultural performance yang menegosiasikan ulang relasi sosial dalam bingkai harmoni dan adaptif dengan konteks kebudayaan lokal seperti prinsip rukun, musyawarah, dan gotong royong. Tradisi ini juga menjadi contoh nyata dari proses indigenisasi Islam, yaitu bagaimana ajaran Islam dipraktikkan secara kontekstual sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini menguatkan argumen bahwa Islam di Indonesia berkembang secara cultural-based, bukan hanya text-based, di mana pemaknaan atas nilai-nilai keislaman selalu bersentuhan dengan realitas sosial dan budaya setempat.

Dengan demikian, Halalbihalal dalam konteks kontemporer adalah praktik budaya yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual dan emosional, tetapi juga fungsi sosial dan kultural yang kompleks. Ia membuktikan bahwa Islam Indonesia bukan hanya tentang ritual, tetapi juga tentang bagaimana membangun tatanan sosial yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban. Ke depan, menjaga keberlangsungan dan makna autentik dari tradisi ini menjadi penting, agar tidak tereduksi menjadi formalitas seremonial belaka, melainkan tetap menjadi medium rekonsiliasi yang hidup dalam keseharian masyarakat.


Diaz Nawaksara

  1. Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/halalbihalal
  2. Poerwadarminta, W.J.S. 1939. Baoesastra Djawa. Batavia: J.B. Wolters
  3. Poerwadarminta, W.J.S. 1979. Baoesastra Indonesia-Djawi.
  4. Padmasusastra, 1925. Serat Warnasari. Koleksi Yayasan Sastra Lestari
  5. Sajarah Pangéran Ngampéldénta, Leiden University Libraries, Or. 8657, hlm 57–58
  6. Babad Cěrbon, Perpusnas RI, CS. 105 / CS. 114, hlm 115 (dalam file)
  7. Sejarah Sagung-ing Para Ratu, British Library, MSS Jav.10, 1794, hlm 119
  8. Babad Jawi, British Library, MSS Jav. 29, 1812, hlm. 158
  9. Sěrat Bantah Kakalih, Kramaprawira, Van Dorp & Co., 1872, hlm. 33
  10. Menak Jaminambar Jilid III, Balai Pustaka, 1936, hlm. 73
  11. Serat Cênthini Jilid X, Kamajaya, Yayasan Centhini, 1992, hlm. 30

Tagar : Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Pesantren, Sejarah

Nawaksara

Turut andil menjaga warisan budaya Nusantara.

Suka dengan konten Nawaksara.id ? Kamu bisa memberikan dukungan dengan mentraktir kopi atau bagikan konten ini di media sosial.






Font size : 18

PAGE LAYOUT

Atur halaman untuk mendapatkan hasil cetak atau file yang baik dan nyaman dibaca. Secara default file akan tercetak dengan ukuran A4

DESKTOP VIEW
Ukuran font yang direkomendasikan 12-18 pt

MOBILE VIEW
Ukuran font yang direkomendasikan 18-25 pt

18 pt

FITUR DIBATASI !

Silakan LOGIN untuk menampilkan fitur berikut :
Terjemah naskah | Bergabung di forum | Menguji project Beta | mengunduh file digital, dll

SENTUH UNTUK LOGIN

Leave a Comment
Cancel

You must be logged in to post a comment.

Categories
  • Ebook
  • Karya
  • Presentasi
  • Sastra
  • Wiyata
Tags
Akhlaq Alquran Aqidah Bahasa Biografi Cacarakan Cinta Fiqih Ghaib Hadits Ibadah Islam Jawa Kasampurnan Kawi Kejawen Keluarga Kristen Majalah Mardikawi Muhammadiyah Nahwu & Sharaf Panji Paramasastra Pegon Pesantren Politik Primbon Puasa Sasmita Sejarah Seni Serat Sosial Sunda Syi'ir Tarekat Tasawuf Tauhid Theosofi Walisongo Wanita Wayang Wicara Wirid & Doa
APLIKASI
Bali Keyboard
Bali Keyboard
Sunda Keyboard
Sunda Keyboard
Makassar Keyboard
Makassar Keyboard
Lonatara Keyboard
Lonatara Keyboard
Batak Keyboard
Batak Keyboard
Kawi Keyboard
Kawi Keyboard
Pegon Keyboard
Pegon Keyboard
Jawa Keyboard
Jawa Keyboard
Aksarecon
Aksarecon
Kamus Indonesia – Huruf Arab
Kamus Indonesia – Huruf Arab
Peta Aksara
Peta Aksara
profil
4.183.834 VISITOR
Copyright © nawaksara.id 2026

Siaaaap !!!

Btw, tengkiyu ya udah menghubungi Nawaksara, silakan tuliskan ide, saran, atau keperluan kamu disini...


Add To Home Screen

Akses laman nawaksara.id lebih cepat melalui layar utama perangkat anda.

DESKTOP VIEW
Tampil sebagai shortcut

MOBILE VIEW
Tampil sebagai aplikasi

Galeri Nawaksara